LIVE] Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. - "Syarah 'Umdah Al Fiqh"Kamis, 6 Muharram 1444 H / 4 Agustus 2022 M_____#Menebar #Cahaya #sunnah #M
< koja - jakarta utara >> . hadirilah kajian offline untuk ikhwan dan akhwat ุฅููู ุดูุขุกู ุงูููู ahad, 7 agustus 2022 โฐ pukul 09.00 - 11.00 wib
DOWNLOADAPLIKASI ARTVISI : Dukung Dakwah & Pengembangan ARTVISISalurkan Donasi Anda Ke Rekening
< KAB. LEBAK - BANTEN >> . โ โ โ โ โ โ โ โ โ โ Hadirilah Kajian Islam Ilmiyah, Terbuka Untuk Umum (Ikhwan dan Akhwat). ๏ธ
ErwandiTarmizi, MA, Pakar Fiqih Muamalat Kontemporer. By. Moslem Today - 2017-05-01,22:53. 31089. Saat ini beliau menjadi ustadz pembina KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia). Anies Ganti Nama Rumah Sakit di Jakarta Jadi Rumah Sehat; Akhirnya Kominfo Blokir 15 Permainan Judi Online, Ini Nama-namanya
SYARIKAH(Perseroan) Bagian ke-3 - Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi ุญูููุธููู ุงูููู ุชุนุงูู. membahas tentang pembahasan tentang permasalahan gibah karena dia bagian dari pengelabuan riba atau pengetahuan riba atau seolah-olah dia bukan riba tapi sebetulnya dia masih riba. Ini yang sering dinamakan oleh para ulama dengan dan hadis Nabi
MateriTambahan Buku HHMK Cetakan-15. Posted on February 19, 2017 By admin. Bismillah, Terlampir materi tambahan terkait Produk Go-Pay dalam Cetakan ke-15 Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (HHMK) yang terdapat di halaman 279 - 281 karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Jazakallahu khoiran.
erwanditarmizi #abrakadabra #simsalabim #tritunggal
BLuoUWD. By Kamis, 08 April 2021 pukul 823 amTerakhir diperbaharui Kamis, 15 April 2021 pukul 933 amTautan Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 25 Syaโban 1442 H / 8 April 2021 M. Download kajian sebelumnya Syarat Seorang Ayah Boleh Mengambil Harta Anak Kajian Islam Ilmiah Tentang Hukum Hibah Bagi Orang Yang Sakit Penulis melanjutkan ู
ู ู
ุฑุถู ุบูุฑ ู
ุฎูู ููุฌุน ุถุฑุณ ูุนูู ูุตุฏุงุน ูุชุตุฑูู ูุงุฒู
ูุงูุตุญูุญ โููู ู
ุงุช ู
ููโ Siapa yang sakitnya tidak mengkhawatirkan menghantarkan kepada kematian, seperti sakit gigi, atau sakit pada mata, dan sakit kepala/pusing yang sedikit, maka seluruh perbuatan hukumnya akad/hibah/wakaf harus ditunaikan, sama seperti orang sehat, walau ternyata penyakit tersebut menghantarkan kepada kematiannya. Bagaimana kalau jenis penyakitnya mengkhawatirkan dan biasanya menghantarkan kepada kematian? Penulis mengatakan ูุฅู ูุงู ู
ุฎููุง ูุจุฑุณุงู
ูุฐุงุช ุฌูุจ โููุฌุน ููุจโ ูุฏูุงู
ููุงู
ูุฑุนุงู ูุฃูู ูุงูุฌ ูุขุฎุฑ ุณู Dan jika penyakit yang menimpanya adalah penyakit yang mengkhawatirkan dan membawa kepada kematian, seperti penyakit gangguan otak, penyakit radang paru-paru, penyakit jantung, terus-menerus buang air besar, pendarahan di hidung yang terus-menerus, awal datang stroke, akhir penyakit TBCโฆ Awal stroke Untuk penyakit stroke, berbahanya adalah di awal. Yaitu ketika pertama datang stroke, itu membahayakan. Adapun jika seseorang bisa melewati serangan stroke, mungkin ada beberapa organ tubuh yang tidak berfungsi normal lagi, tapi Alhamdulillah banyak kasus yang orang itu bisa bertahan hidup. Maka yang berbahaya adalah ketika diawalnya. Kalau diawalnya dia melakukan tindakan hibah atau wakaf, maka ini tidak berlaku hukum hibah dan wakafnya tadi. Akhir TBC Adapun TBC, di awal tidak berbahaya, tapi di akhirnya. Misalnya dokter meresepkan obat selama 6 bulan. Kalau ketika diketahui diawal terkena TBC, maka semua tindakannya sedekah/hibah/wakaf tidak berlaku. Begitulah sifat manusia, egonya tinggi untuk mementingkan dirinya. Ketika dia merasa sakit, mengkhawatirkan nyawanya akan diambil oleh Allah, maka untuk menyelamatkannya di akhirat dia akan sedekahkan seluruh hartanya. Inilah tabiat manusia, sehingga Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ุฃูู ุชูุตูุฏูููู ูุฃููุช ุตุญูุญู ุดูุญูุญู ุชูุฎูุดู ุงููููุฑู โKamu bersedekah dalam keadaan kamu sehat, kamu kikir dan kamu dalam keadaan takut kefakiran.โ Muttafaqun Alaih Lihat juga Khutbah Jumat Singkat Tentang Sedekah Dimasa Sulit Maka agar dalam kondisi ini dia tidak memudharatkan para ahli warisnya, para ulama menetapkan hukum seperti ini. Bahwa perbutan wakaf/sedekah/hibahnya tidak berlaku bila dia dalam keadaan sakit yang mengkhawatirkan menghantarkan kepada kematian. Kaedah penyakit berbahaya Mualif menjelaskan kaedah penyakit yang masuk dalam kategori berbahaya selain contoh-contoh yang disebutkan tadi. Tentu berbeda dari masa ke masa. Dahulu mungkin dianggap berbahaya, adapun hari ini mungkin tidak. Maka penulis mengatakan ูู
ุง ูุงู ุทุจูุจุงู โู
ุณูู
ุงูโ ุนุฏูุงู ุฃูู ู
ุฎูู Yaitu semua penyakit yang dinyatakan oleh dua orang dokter muslim yang adil bahwa itu penyakit mengkhawatirkan mengantarkan kepada kematian. Lihatlah bahwa para ulama Islam/para ulama fiqih menghargai spesialisasi ilmu. Yang menjadi rujukan apakah suatu penyakit berbahaya dan mengantarkan kepada kematian atau tidak bukan pendapat ahli fiqih, bukan pendapat thabib biasa atau herbalis. Tapi dokter spesialis di bidangnya sebanyak dua orang. Oleh karena itu sebaiknya spesialisasi ilmu yang lain jangan campur tangan dalam agama Allah Azza wa Jalla. Sekedar mengajak orang untuk beribadah kepada Allah, tentu kita memiliki kewajiban. Akan tetapi membahas hal detail yang diluar kemampuan Anda, yang tidak pernah Anda dengar ilmunya, maka tidak boleh. Dalam ilmu kedokteran pun, antara dokter spesialis paru dengan spesialis mata tidak boleh melakukan malpraktek. Apalagi lintas ilmu. Seperti ilmu fiqih yang sangat detail. Kalau ada seorang ahli tafsir, dia belajar tafsir sampai profesor kemudian berbicara tentang halal dan haram/masalah fiqih, ini dianggap dengan malpraktek juga. Sama seperti dokter spesialis mata melakukan tindakan pada penyakit dalam. Kalau malpraktek dalam kesehatan merupakan satu tindakan pidana, maka malpraktek dalam syariat Allah, ancamannya adalah neraka. Sehingga para ulama tidak berani melakukan malpraktek. Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini. Download mp3 Kajian Podcast Play in new window DownloadSubscribe RSS Download mp3 kajian yang lain di Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link kajian โHukum Hibah Bagi Orang Yang Sakitโ ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter dan yang Anda miliki, agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah Subhanahu wa Taโala membalas kebaikan Anda. Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui Telegram Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui Facebook
๏ปฟKamis, 21 Oktober 2021Asal-Asal Masalah Asal-Asal Masalah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 14 Rabiโul Awal 1443 H... Radio Rodja Jumat, 15 Oktober 2021Ashabah Bil Ghair Ashabah Bil Ghair merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 07 Rabiul Awal 1443... Radio Rodja Kamis, 30 September 2021Bab Ashabah Bab Ashabah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Rabu, 23 Safar 1443 H /... Radio Rodja Kamis, 23 September 2021Penghalang dan Yang Terhalangi dalam Waris Penghalang dan Yang Terhalangi dalam Waris merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 16... Radio Rodja Kamis, 16 September 2021Mendepatkan Setengah Bagian Harta Dari Ahli Waris Mendepatkan Setengah Bagian Harta Dari Ahli Waris merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis,... Radio Rodja Kamis, 09 September 2021Hak Waris Untuk Nenek Hak Waris Untuk Nenek merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 1 Safar 1443... Radio Rodja Kamis, 02 September 2021Hak Waris Untuk Ibu Hak Waris Untuk Ibu merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 24 Muharram 1443... Radio Rodja Kamis, 26 Agustus 2021Pembagian Warisan Untuk Kakek dan Saudara-Saudari Pembagian Warisan Untuk Kakek dan Saudara-Saudari merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 17... Radio Rodja Kamis, 26 Agustus 2021Bagian Warisan Untuk Kakek Bagian Warisan Untuk Kakek merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 10 Muharram 1443... Radio Rodja Kamis, 12 Agustus 2021Orang Yang Berhak Menerima Warisan Orang Yang Berhak Menerima Warisan merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 3 Muharram...